PERCOBAAN SELAMAT DATANG DI BLOG RESMI POLSEK KOTA SUBANG
Tampilkan postingan dengan label Unit Reskrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Unit Reskrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Januari 2014

Unit Reskrim

Unit Reskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolsek. Yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP), termasuk fungsi identifikasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Unit Reskrim menyelenggarakan fungsi :
  1. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana (TP).
  2. Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan.
Unit Rekrim dipimpin oleh Kanit Reskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolsek.